Rencana pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Persibo Bojonegoro Rp 2 miliar benar-benar terealisasi.
Walaupun kedatangan mereka hanya sebagai saksi, dan belum didatangkan sebagai status tersangka, namun hal itu cukup bisa menjelaskan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyidik kasus yang menggemparkan insan olah raga di Kota Ledre ini.
Data yang dihimpun beritajatim.com di lapangan, Senin (8/3/2010) menyebutkan, ketiga tersangka yang diperiksa adalah Asisten Manager Bidang Teknik, Imam Sarjono, Bendahara Abdul Mun’im dan Asisten Administrasi Persibo Abdul Cholik.
Ketiganya diperiksa di dalam ruangan yang berbeda. Sarjono diperiksa di ruangan Kasubag Prosarium Ali Munib, Abdum Mun’im diperiksa oleh Kasubsi Social dan Politik M Arifin dan Abdul Cholik diperiksa di ruangan Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Sigit Januaris Pribadi.Kasi Intel Sigit Januaris Pribadi mengatakan, kalau penyidik ingin bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas ke-3 tersangka.
Sehingga, pemeriksaan dilakukan bersamaan, walaupun antar saksi diperiksa untuk dua berkas berbeda. "Pemeriksaan Abdul Mun’im hari ini untuk melengkapi berkas Abdul Cholik dan Sarjono, dan begitu sebaliknya," terangnya.
Pihaknya mentargetkan, bulan ini berkas sudah selesai. Sehingga, dengan demikian perkaranya dapat segera dimasukkan ke persidangan. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Persibo Bojonegoro bermula saat bantuan APBD tahun 2008 sebesar Rp 12,5 miliar diterimakan kepada manajemen Persibo Bojonegoro melalui KONI.
Dari dana tersebut, pada termin pencairan pertama Rp 5 miliar, namun ternyata dana itu hanya diterima Rp 3 miliar oleh manajemen. Sedang, yang Rp 2 miliar tak diketahui mengalir kemana, dan ditengarai menuju ke Pemkab Bojonegoro dan DPRD.
Ketiga pengurus inti Persibo Bojonegoro ini ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap bertanggungjawab atas SPJ dana tersebut yang dinilai oleh BPK ada yang tidak sesuai peruntukan. [dul/kun]
Sumber :Berita Jatim
Senin, 08 Maret 2010
Diperiksa, Tiga Pengurus Persibo Datangi Kejari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar